PORTAL BONTANG - Kasus dugaan perbudakan di kerangkeng manusia yang berada di Rumah Jabatan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru.
Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan perbudakan di kerangkeng manusia tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan sembilan tersangka kasus dugaan perbudakan tersebut di antaranya, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG serta SP dan TS.
Baca Juga: Istana Persilakan Pemilik Tanah di Lokasi IKN Nusantara Ajukan Klaim
Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan sampai dengan tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia tersebut.
Sedangkan, SP dan PS berperan sebagai penampungnya.
"Para tersangka sekarang terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," terang Kombes Hadi, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.
Hadi mengaku saat ini polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di balik temuan kerangkeng manusia itu.
Baca Juga: Arab Saudi Buka Pelaksanaan Ibadah Haji, Kuota Jemaah Indonesia Belum Normal
Artikel Rekomendasi