PORTAL BONTANG - Para pihak yang merasa memiliki tanah di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diberi kesempatan istana untuk mengajukan klaim.
Istana melalui Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut klaim tanah di lokasi IKN Nusantara bisa diajukan ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.
Pengajuan ini, menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan untuk mendata indikasi kepemilikan masyarakat adat dan menghindari konflik pertanahan.
Baca Juga: Kodim 0908 Bontang Buka Rekrutmen Komponen Cadangan, Cek Cara Daftar dan Persyaratannya
“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego dikutip PortalBontang.com dari Antara, Selasa 22 Maret 2022.
Dia mengatakan mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.
Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN.
Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.
Baca Juga: DIduga Depresi, Ibu di Brebes Tega Bunuh Anak Kandung: Saya Gak Mau Anak-Anak Hidup Susah Kayak Saya
Artikel Rekomendasi