Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan, Ini Penjelasan Kantor Staf Presiden

- 20 Maret 2022, 09:00 WIB
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut subsidi minyak goreng kemasan jadi pertanyaan banyak pihak.
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut subsidi minyak goreng kemasan jadi pertanyaan banyak pihak. /Instagram @jokowi/

PORTAL BONTANG - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut subsidi minyak goreng kemasan jadi pertanyaan banyak pihak.

Kantor Staf Presiden (KSP) pun menjawab dan memberikan penjelasan terkait keputusan Presiden Jokowi mencabut subsidi minyak goreng kemasan tersebut.

Diketahui, Jokowi hanya memberikan subsidi untuk minyak goreng curah, sementara minyak goreng kemasan dicabut.

Baca Juga: Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.

"Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus. Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen," ungkap Edy dalam keterangannya, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, Minggu 20 Maret 2022.

Dia mengakui, tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru terkait minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.

Terlebih dengan keluarnya kebijakan tersebut, akan membuka peluang pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah.

Baca Juga: Fabio Quartararo Raih Pole Position di Kualifikasi MotoGP Mandalika

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x