PORTAL BONTANG - Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, Sabtu 19 Maret 2022.
Haris Azhar dan Fatia sebelumnya dilaporkan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan meskipun sudah ditetapkan tersangka, Haris Azhar dan Fatia belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Fabio Quartararo Raih Pole Position di Kualifikasi MotoGP Mandalika
Baca Juga: Seribu Mangrove Ditanam dalam Pekan Pers Bontang 2022
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.
Endra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti.
Kendati begitu, polisi belum merinci lebih lanjut terkait kasus pencemaran nama baik tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta: Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie, Ini Jawaban Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Artikel Rekomendasi