PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan, Kasus Aktif Covid-19 Mengalami Penurunan

- 15 Maret 2022, 10:00 WIB
Ilustarasi. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah.
Ilustarasi. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah. /Pixabay/B_Me

PORTAL BONTANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 15 hingga 28 Maret 2022.

Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin 14 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Tahapan Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan Digelar 1 April 2022

Kata Airlangga, dalam perpanjangan PPKM ini, sebanyak 200 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM level 3.

“PPKM level satu menjadi 18 kabupaten/kota. PPKM level 2 menjadi 168 kabupaten/kota, sedangkan PPKM level 3 menjadi 200 kabupaten/kota," kata Airlangga dikutip PortalBontang.com dari Info Publik.

Selama pelaksanaan PPKM sebelumnya, Airlangga mengatakan reproduksi kasus aktif atau Rt di luar Jawa-Bali secara keseluruhan mengalami penurunan di semua pulau. Meskipun turun, angkanya masih di atas 1.

“Di luar Jawa-Bali, Nusa Tenggara 1,14, Maluku 1,09, Kalimantan 1,07, Sumatra 1,06, Papua 1,06, dan Sulawesi 1,05," paparnya.

Baca Juga: Filosofi Logo Baru Halal Indonesia Versi Kemenag, Tuai Respons Negatif dari Masyarakat

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x