PORTAL BONTANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama dua pekan, mulai 15 hingga 28 Maret 2022.
Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin 14 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Tahapan Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan Digelar 1 April 2022
Kata Airlangga, dalam perpanjangan PPKM ini, sebanyak 200 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM level 3.
“PPKM level satu menjadi 18 kabupaten/kota. PPKM level 2 menjadi 168 kabupaten/kota, sedangkan PPKM level 3 menjadi 200 kabupaten/kota," kata Airlangga dikutip PortalBontang.com dari Info Publik.
Selama pelaksanaan PPKM sebelumnya, Airlangga mengatakan reproduksi kasus aktif atau Rt di luar Jawa-Bali secara keseluruhan mengalami penurunan di semua pulau. Meskipun turun, angkanya masih di atas 1.
“Di luar Jawa-Bali, Nusa Tenggara 1,14, Maluku 1,09, Kalimantan 1,07, Sumatra 1,06, Papua 1,06, dan Sulawesi 1,05," paparnya.
Baca Juga: Filosofi Logo Baru Halal Indonesia Versi Kemenag, Tuai Respons Negatif dari Masyarakat
Artikel Rekomendasi