Akhirnya, Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Aturan Lama

- 3 Maret 2022, 09:00 WIB
Setelah menuai polemik di sejumlah kalangan masyarakat dan buruh, proses pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali ke aturan lama.
Setelah menuai polemik di sejumlah kalangan masyarakat dan buruh, proses pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali ke aturan lama. /Setkab RI

PORTAL BONTANG - Setelah menuai polemik di sejumlah kalangan masyarakat dan buruh, proses pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali ke aturan lama.

Aturan lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan itu termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015.

Kemenaker pun kini tengah merevisi Permenaker 2/2022 sesuai arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 3 Maret 2022, Putri untuk Pangeran dan Ikatan Cinta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pada prinsipnya ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Menaker Ida seperti dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," sambungnya.

Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah.

Baca Juga: Rantang Kasih Diluncurkan, 88 Lansia Miskin di Bontang Dapat Makanan Siap Santap

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini