Kasus Maling Uang Rakyat AGM, KPK Panggil Beberapa Saksi

- 5 Februari 2022, 09:00 WIB
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

PORTAL BONTANG - Penyidikan kasus maling uang rakyat (korupsi) yang menyeret Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, KPK memanggil Kepala Dinas Pendidikan PPU, Alimudin sebagai saksi dalam penyidikan kasus maling uang rakyat yang turut menyeret AGM.

AGM merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU pada tahun 2021—2022.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kode Redeem FF Free Fire hingga Daerah PPKM Level 2 Boleh PTM 50 Persen

"Hari ini Alimudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Selain Alimudin, kata Ali, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.

Mereka adalah Sumadyo selaku Direktur PT Duta Marga Perkara, Nuspuhadi alias Ipuh selaku wiraswasta, dan sopir Abdul Gafur Mas'ud bernama Rizky Amanda Putra.

Sebelumnya, Kamis, 13 Januari 2022, KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Banten, Berkekuatan 5,5 Magnitudo

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x