Kemendikbudristek: Daerah PPKM Level 2 Boleh PTM 50 Persen

- 3 Februari 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM). Kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali mengalami perubahan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM). Kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali mengalami perubahan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana

PORTAL BONTANG - Kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali mengalami perubahan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kemendikbudristek menyatakan daerah yang menjalani pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 bisa menggelar PTM 50 persen.

Aturan Kemendikbudristek terkait PTM ini menyesuaikan dengan perkembangan dan situasi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Varian Omicron Sudah Tulari 324 Anak di Indonesia, Kemenkes: Tanpa Gejala Berat

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti mengatakan tiap daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam keterangan tertulis, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," sambungnya.

Suharti tak menyebut bahwa PTM bisa ditiadakan pada daerah level 2. Dalam keterangannya, Suharti tidak mencantumkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai ganti PTM 100 persen.

Baca Juga: Seragam Satpam Baru Dibandingkan Warganet dengan Polisi India

Suharti mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) perihal diskresi kepada daerah PPKM level 2.

"Tentunya PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Suharti.

Sementara daerah pada status level PPKM 1, 3, dan 4 tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti yang tertera dalam SKB 4 Menteri. Daerah PPKM level 1 menerapkan PTM 100 persen, sementara daerah level 3 dan 4 menerapkan PTM terbatas. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini