Peredaran Pil Ekstasi Senilai Rp1 Miliar Berhasil Digagalkan, 4.000 Jiwa Selamat

- 26 Januari 2022, 18:00 WIB
Peredaran pil ekstasi senilai Rp1 miliar berhasil digagalkan tim Polsek Tanjung Duren.
Peredaran pil ekstasi senilai Rp1 miliar berhasil digagalkan tim Polsek Tanjung Duren. / Instagram Polres Jakbar/PMJ News

Baca Juga: Benda Ini Bisa Jadi Gudangnya Dosa Kata Syekh Ali Jaber

“Harga satu butir ekstasi sekitar Rp500 ribu,” ucapnya.

Adapun para tersangka nantinya akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini