Peredaran Pil Ekstasi Senilai Rp1 Miliar Berhasil Digagalkan, 4.000 Jiwa Selamat

- 26 Januari 2022, 18:00 WIB
Peredaran pil ekstasi senilai Rp1 miliar berhasil digagalkan tim Polsek Tanjung Duren.
Peredaran pil ekstasi senilai Rp1 miliar berhasil digagalkan tim Polsek Tanjung Duren. / Instagram Polres Jakbar/PMJ News

PORTAL BONTANG - Peredaran pil ekstasi senilai Rp1 miliar berhasil digagalkan tim Polsek Tanjung Duren.

Sebanyak 1.836 pil ekstrasi tersebut berhasil diungkap, yang menurut kepolisian menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa.

 

“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka berada di TKP Kebon Jeruk, seorang laki-laki berinisial M, sekarang DPO. Di rumah tersebut kita dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar, Rabu 26 Januari 2022 dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Baca Juga: 8 Tanda Harus Resign dari Tempat Kerja, Cek Ciri-Cirinya

Baca Juga: Demi Ke Sekolah, Pelajar Rela Bertaruh Nyawa Seberangi Jembatan Rusak

Kapolsek melanjutkan, setelah pengungkapan di Kebon Jeruk, pihaknya kembali menangkap tersangka RAS di kawasan Petojo, Jakarta Pusat.

“Di sana kita dapati 11 ekstasi warna hijau dan 11 gram sabu. Kita amankan satu tersangka. Dan satu orang masih kita cari dan kembangkan lagi,” sambungnya.

Masih dari keterangan Kapolsek, para pengedar ekstasi ini termasuk dalam jaringan lokal (Jakarta). Nantinya, ekstasi tersebut akan diedarkan di Jakarta.

Baca Juga: Benda Ini Bisa Jadi Gudangnya Dosa Kata Syekh Ali Jaber

“Harga satu butir ekstasi sekitar Rp500 ribu,” ucapnya.

Adapun para tersangka nantinya akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini