Aturan Baru Terkonfirmasi Varian Omicron: Gejala Sedang-Berat Dirawat di RS

- 23 Januari 2022, 15:30 WIB
Ada aturan baru untuk penanganan pasien Covid-19 terkonfirmasi varian Omicron.
Ada aturan baru untuk penanganan pasien Covid-19 terkonfirmasi varian Omicron. /PMJ News/Youtube Kemenkes RI

PORTAL BONTANG - Ada aturan baru untuk penanganan pasien Covid-19 terkonfirmasi varian Omicron.

Aturan baru ini dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pasca dua kasus terkonfirmasi varian Omicron meninggal dunia.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Baca Juga: Disangkutpautkan dengan Edy Mulyadi, Jubir PKS: Tak Ada Hubungannya

Dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, dua kasus meninggal tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat Omicron.

Satu kasus berasal dari transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan.

Satu lainnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara. Keduanya memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T), terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: PWI Kaltim Kecam Ucapan Edy Mulyadi, Viral Diduga Hina Kalimantan

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini