PORTAL BONTANG - Jangan coba-coba untuk menimbun minyak goreng satu harga Rp14.000 per liternya.
Kepolisian mengancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau denda Rp50 miliar bagi penimbun minyak goreng satu harga.
Penegasan hukuman bagi yang menimbun minyak goreng satu harga disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Sopir Truk Tronton Penyebab Kecelakaan Maut di Balikpapan Diamankan
"Ancaman sanksi penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar," katanya, Jumat, 21 Januari 2022 dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.
Guna mengantisipasi adanya aksi penimbunan, Ramadhan menyebut pihaknya telah membentuk tim monitoring untuk diterjunkan ke wilayah-wilayah di Indonesia.
Tim tersebut akan memantau kegiatan produksi hingga distribusi minyak goreng di pasaran. Kemudian menindak para oknum yang menimbun dan menjual minyak goreng dengan harga tinggi.
"Akan melakukan penindakan jika ada upaya aksi borong dan penimbunan, untuk minyak goreng kemasan premium," jelas Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Fakta dan Data Kecelakaan Maut di Balikpapan
Artikel Rekomendasi