Panitera PN Surabaya dan Pengacara Dibekuk KPK, Diduga Terima Suap Pengurusan Perkara

- 20 Januari 2022, 11:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/HO-Humas KPK./

PORTAL BONTANG - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panitera PN Surabaya dan pengacara tersebut diduga terseret suap pengurusan perkara yang tengah diproses.

Panitera PN Surabaya itu diduga menerima uang suap dari sang pengacara, seperti yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Maling Uang Rakyat

Baca Juga: UU IKN Sudah Disahkan, Ini Sumber Dana Pembangunannya

"Sejauh ini KPK mengamankan dua orang. Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, Kamis, 20 Januari 2022.

Kendati begitu, Ali belum mengungkap secara rinci identitas panitera serta pengacara yang diamankan di Surabaya tersebut.

Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pengadilan di Surabaya tersebut.

Baca Juga: 2 Ribu Pil Koplo Gagal Edar di Bontang

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini