Menpan RB Kritik Rekrutmen Honorer Daerah; Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN

- 19 Januari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi. Rekrutmen tenaga honorer yang dilakukan pemerintah daerah mendapat kritik tajam dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Ilustrasi. Rekrutmen tenaga honorer yang dilakukan pemerintah daerah mendapat kritik tajam dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). /www.sscasn.bkn.go.id

PORTAL BONTANG - Rekrutmen tenaga honorer yang dilakukan pemerintah daerah mendapat kritik tajam dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebutkan, rekrutmen honorer daerah menjadi salah satu kekhawatiran pemerintah.

Padahal, lanjut Menpan RB, pemerintah telah melarang rekrutmen honorer daerah berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Gempa Banten Rusak 3.078 Rumah dan 51 Sekolah

"Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," kata Tjahjo dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Menpan RB, Rabu, 19 Januari 2022.

Instansi pemerintah, kata Tjahjo juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," tegas Tjahjo.

Baca Juga: Profil Putri Tanjung, Tokoh Muda yang Kini Trending di Twitter

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini