2 Ribu Pil Koplo Gagal Edar di Bontang

- 19 Januari 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi. Peredaran pil koplo atau obat jenis double L berhasil digagalkan Polres Bontang.
Ilustrasi. Peredaran pil koplo atau obat jenis double L berhasil digagalkan Polres Bontang. /4711018 / Pixabay/

PORTAL BONTANG - Peredaran pil koplo atau obat jenis double L berhasil digagalkan Polres Bontang.

SAM (40), warga Berbas Pantai, Bontang Selatan yang diduga sebagai pengedar pil koplo berhasil dibekuk kepolisian tanpa perlawanan, Selasa, 18 Januari 2022.

Sebanyak 2.046 butir pil koplo berhasil diamankan dari penangkapan yang dilakukan di sebuah toko di Berebas Tengah, Bontang Selatan.

Baca Juga: Kemendagri Larang Kepala Daerah Bepergian Ke Luar Negeri, Ini Alasannya

 

Kepada Polisi, pria pengangguran itu mengaku barang haram itu dia beli dari seseorang di Samarinda.

Dirinya juga mengaku menjalani bisnis obat LL itu sudah lama, yaitu sekitar lima tahunan.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.046 butir obat LL.

Dengan rincian barang bukti yang diamankan adalah 96 bungkus plastik isi 10 butir obat LL jumlah 960 butir, 85 bungkus plastik isi 6 butir isi 510 butir, 174 bungkus plastik isi 4 butir obat LL jumlah 576 butir dan 18 bungkus plastik isi obat LL dalam bentuk bubuk.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polres Bontang


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x