Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Terkait Dugaan SARA, Polisi akan Periksa 5 Saksi

- 6 Januari 2022, 16:30 WIB
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan ujaran kebencinan dan mengandung SARA.
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan ujaran kebencinan dan mengandung SARA. //ANTARA

PORTAL BONTANG - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian dan mengandung SARA.

Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean ini telah dilayangkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama dengan nomor laporan LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

"Yang dilaporkan ini pemilik akun media sosial atas nama FH atau dengan nama akun@ferdinandhaean3. Tentunya ini akan didalami dan ditindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 6 Januari 2022 dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Baca Juga: Apa Itu Transplantasi Rambut? Berikut Biaya di RS dan Klinik Seluruh Indonesia serta Efek Sampingnya

Kasus ini sendiri bermula saat Ferdinand Hutahaean mengunggah satu cuitan di akun Twitternya yang berbunyi,

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.

Rencananya, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut.

“Hari ini, rencananya ada 3 sampai 5 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Medina Zein Siap Jalani Proses Hukum, Laporkan Balik Marissya Icha di Kasus yang Sama

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini