Selain Ganti Warna, Pelat Nomor Kendaraan Juga akan Dipasang Cip

- 4 Januari 2022, 13:31 WIB
ILUSTRASI. Selain pergantian warna pelat nomor kendaraan, Polri juga tengah menyiapkan aturan agar pelat tersebut turut dipasang cip.
ILUSTRASI. Selain pergantian warna pelat nomor kendaraan, Polri juga tengah menyiapkan aturan agar pelat tersebut turut dipasang cip. / Korlantas.polri.go.id

PORTAL BONTANG - Warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor akan berubah dari hitam menjadi putih.

Selain pergantian warna pelat nomor kendaraan, Polri juga tengah menyiapkan aturan agar pelat tersebut turut dipasang cip.

Pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan akan mendukung operasional electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Baca Juga: Raih Runner Up PIala AFF 2020, PSSI Puas Kinerja Timnas

Sebelumnya, perubahan warna dasar pelat nomor tersebut mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

Saat ini, lanjutnya, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri, Selasa 4 Januari 2022 dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Baca Juga: Man Utd vs Wolves, Rangnick Dipermalukan 0-1

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini