Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum Mulai 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Jenis Vaksinnya

- 3 Januari 2022, 21:00 WIB
Pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum akan mulai dilakukan pemerintah pada 12 Januari 2022.
Pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum akan mulai dilakukan pemerintah pada 12 Januari 2022. /Gorby Zumroni/KitzD66

PORTAL BONTANG - Pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum akan mulai dilakukan pemerintah pada 12 Januari 2022.

Pemberian vaksin booster tersebut diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diumumkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Vaksin booster bagi masyarakat umum itu dinantikan sebab akan memperkuat efek vaksin yang telah didapat sebelumnya.

Baca Juga: Resep Tempe Goreng Sambal Gerus Bawang ala Chef Rudy Choirudin

Namun, menurut Budi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi booster tersebut, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News, Senin 3 Januari 2022.

Pertama, vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.

Budi pun mengatakan, tidak semua kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi booster ini.

Hanya kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria, yakni 70 persen masyarakatnya sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

Baca Juga: Cara Ampuh Menghilangkan Jerawat dengan Acne Patch, Berikut Penjelasan dr Saddam Ismail

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini