Bahar Smith Resmi Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks

- 4 Januari 2022, 08:20 WIB
Bahar Smith (BS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks oleh Polda Jabar, Senin malam, 3 Januari 2022.
Bahar Smith (BS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks oleh Polda Jabar, Senin malam, 3 Januari 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.

Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Baca Juga: Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum Mulai 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Jenis Vaksinnya

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. ***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah