Aborsi Pacar Hingga Berujung Bunuh Diri, Oknum Polisi RB Terancam Dipecat

- 5 Desember 2021, 13:00 WIB
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan RB telah dijadikan tersangka kasus aborsi yang berujung bunuh dirinya sang pacar.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan RB telah dijadikan tersangka kasus aborsi yang berujung bunuh dirinya sang pacar. /Instagram @divisihumaspolri

"Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik," kata Wakapolda.

RB terancam dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini