"Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik," kata Wakapolda.
RB terancam dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP. ***
Artikel Rekomendasi