Usai Diputus MK, Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Berlaku

- 29 November 2021, 14:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri keterangan pers soal UU Ciptakerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri keterangan pers soal UU Ciptakerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021 /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

PORTAL BONTANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberi penjelasan kepada publik usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, serta pemerintah diberi waktu melakukan revisi selama dua tahun.

Jika dalam waktu dua tahun tidak dilakukan revisi, maka UU Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku dan undang-undang sebelumnya dinyatakan berlaku kembali.

Baca Juga: Pekan Raya Bontang, Basri Rase: Wujudkan Kota Pariwisata dan Sentra UMKM

Presiden Jokowi pun mengapresiasi putusan MK terhadap UU Cipta Kerja. 

Dalam unggahannya di media sosial Facebook, Jokowi menyampaikan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," kata Jokowi, dikutip PortalBontang.com dari akun Facebooknya, Senin, 29 November 2021.

Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga: Bens Leo Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Berikut Profilnya

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Facebook Presiden Joko Widodo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah