PORTAL BONTANG - Peringatan Maulid Nabi sedianya menjadi hari libur pada 19 Oktober 2021.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menggeser hari libur tersebut pada 20 Oktober 2021.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, dikutip PortalBontang.com dari laman resmi Kemenag RI, Minggu, 10 Oktober 2021.
Baca Juga: 5 Fakta Hari Kesehatan Mental Sedunia dan Cara Menjaga Mental
Baca Juga: 5 Tips Tidur Malam Lebih Nyenyak, Buat Istirahat Makin Berkualitas
Ia menegaskan, yang digeser oleh pemerintah adalah hari liburnya, bukan peringatannya.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ucapnya.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Artikel Rekomendasi