Jangan Merokok Sambil Berkendara di Jalan, Ini Bahayanya

- 23 September 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi - Polisi menjelaskan aturan dan konsekuensi bagi pengendara yang mengemudi sambil merokok.
Ilustrasi - Polisi menjelaskan aturan dan konsekuensi bagi pengendara yang mengemudi sambil merokok. /Pixabay/Free-Photos/

PORTAL BONTANG - Merokok sambil berkendara di jalan masuk dalam kategori mengganggu dan membahayakan. 

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan.

Ia pun meminta pengendara tak merokok saat berkendara, karena dapat menyebabkan kerugian baik diri sendiri ataupun pengendara lain.

Baca Juga: Ada Tersangka Lain Rampok Uang Rakyat Selain Alex Noerdin, Siapa Dia?

"Memang belum ada undang-undang tentang larangan merokok di jalan, tetapi jika sampai penyebab hingga terjadinya kecelakaan pengendara lainnya, maka yang bersangkutan (pengendara merokok) bisa diancam dalam pasal 106 Undang-Undang (UU) 22/2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Rio Sigal Hasibuan, Kamis, 23 September 2021, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Kata Rio, polisi berwenang untuk menegur pengendara yang kedapatan merokok saat membawa kendaraannya.

Sebab, asap dan debu rokok dapat mengganggu konsentrasi pengguna kendaraan lainnya.

"Bisa saja ada beberapa orang yang bisa fokus berkendara jika sambil merokok, walau begitu masyarakat dan aparat Satlantas berharap pengendara dapat sadar akan bahayanya merokok sambil berkendara," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Seleksi CASN Bontang, Peserta Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini