PORTAL BONTANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai tersangka rampok uang rakyat (korupsi).
Ia disangka rampok uang rakyat pembangunan Masjid Sriwidjaya, Palembang.
Selain Alex, ada dua tersangka yang turut ditetapkan Kejaksaan. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca Juga: Jelang Seleksi CASN Bontang, Peserta Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi
Dikutip PortalBontang.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Lain Maling Uang Rakyat".
Kedua tersangka itu yakni eks bendahara Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang.
Serta eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, Laonma Pasindak Lumban Tobing.
"Menetapkan tiga orang tersangka," kata Eben dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 22 September 2021.
Artikel Rekomendasi