Garong Uang Rakyat Buron 12 Tahun Berhasil Ditangkap Kejari Garut

- 17 September 2021, 14:24 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun. /ANTARA/Kejari Garut

PORTAL BONTANG - Setelah menghilang 12 tahun, Tohidi, terpidana garong uang rakyat (koruptor) berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Tohidi tersangkut kasus penyelewangan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"DPO (daftar pencarian orang) ini 12 tahun, lama juga, sekitar 12 tahun," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti di Garut usai penangkapan garong uang rakyat, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Jumat, 17 September 2021.

Baca Juga: Buah Ini Bisa Kuatkan Bakteri Baik dalam Tubuh, Bermanfaat untuk Pencernaan Kata Zaidul Akbar

Tohidi ditangkap tim Tangkap Buron Kejari Garut di Kabupaten Subang, usah berkoordinasi dengan kejaksaan setempat. 

Garong uang rakyat tersebut langsung dibawa ke Garut, Kamis malam, 16 September 2021 untuk menjalani hukuman.

Sebelumnya, ia menghilang usai divonis bersalah oleh majelis hakim pada 2009. 

 

Program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jabar itu, kata dia, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini