PORTAL BONTANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi (rampok uang rakyat) proyek gas bumi.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu diduga tersangkut kasus di BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel pada 2010-2019.
Penahanan Alex Noerdin dilakukan pada Kamis sore, 1 September 2021 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Timbun Solar Bersubsidi Pakai Mobil Box, Warga Teluk Pandan Ini Terancam Menua di Bui
Dikutip PortalBontang.com dari Cirebon Raya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya sudah cukup kuat untuk menahan Alex Noerdin yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menahan rekannya, Muddai Madang (MM), Komisaris Utama PDPDE yang diduga ada dalam pusaran dugaan tindakan rampok uang rakyat.
"Kami menahan Alex Noerdin dan MM selaku komisaris utama PDPDE dalam dugaan tipikor pembelian gas bumi," tutur Leonard.
Alex Noerdin dan MM, sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejakgung dalam kapasitas tersangka sejak Kamis pagi.
Baca Juga: Tegas, Gubernur Kalteng Minta Setop Izin Pertambangan Baru, Kerap Jadi Biang Banjir
Artikel Rekomendasi