"Sementara masih banyak orang yang bahkan satu dosis vaksin pun belum menerima."
"Sekali lagi, kami memohon agar Presiden @jokowi memberikan contoh bagi kita semua, dan mendahulukan vaksin untuk booster tenaga kesehatan dan vaksin untuk mereka yang belum sama sekali menerimanya. Jangan sampai membuat keputusan keliru, Bapak Presiden
@jokowi!" ucap LaporCovid-19.
Aturan soal vaksin booster diprioritaskan hanya untuk tenaga kesehatan tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan pun berkali-kali mengingatkan bahwa vaksin dosis ketiga hanya untuk tenaga kesehatan.
"Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak," sebut juru bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmidzi dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenkes pada 1 Agustus 2021.*** (Rio Rizky Pangestu/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi