Rekening Bank Istri Bupati Nonaktif PPU AGM Turut Diusut KPK

23 April 2022, 10:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. //antaranews.com

PORTAL BONTANG - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Penyidik KPK mengusut transaksi keuangan mencurigakan dalam akun rekening bank milik Risnah yang merupakan istri AGM.

KPK memeriksa Risnah dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang menjerat AGM.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 23 April 2022, Grand Final MasterChef Indonesia S9

Perempuan tersebut diperiksa pada Kamis, 21 April 2022, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya.

Di samping Risnah, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya. Yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pertanahan di Kabupaten PPU," tutupnya.

Baca Juga: Info Loker Bontang PT. Usaha Sukses Berdikari, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

Sebelumnya, Kamis, 13 Januari 2022, KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus maling uang rakyat (korupsi) tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sebagai pemberi suap, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Baca Juga: Info Loker Bontang PT. Summit OTO Finance (OTO GROUP), Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya, proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, seperti izin hak huna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Info Loker Bontang PT. BFI Finance Indonesia, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara bernilai kontrak Rp64 miliar. ***

Editor: M. Zulfikar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler