Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, LPSK dan Komnas HAM Beri Apresiasi

10 April 2022, 07:00 WIB
Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif memasuki babak baru. Delapan orang yang tersangkut kasus tersebut resmi ditahan Polda Sumut. /Antara News

PORTAL BONTANG - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif memasuki babak baru. Delapan orang yang tersangkut kasus tersebut resmi ditahan Polda Sumut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengapresiasi langkah Polda yang menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia yang berujung maut tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut, penahanan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat akan menjadi suntikan moral bagi keluarga para korban.

Baca Juga: Alhamdulillah, Satu Juta Jemaah Haji Boleh Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini

"Dilakukannya penahanan delapan tersangka itu, tentunya bagaikan memberikan suntikan 'booster' kepada saksi dan korban," kata Edwin Partogi dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Edwin menyebutkan, selama ini para saksi dan korban hidup dalam ketakutan dan trauma atas peristiwa yang dialami dan mereka juga enggan bekerja sama dalam proses hukum karena ketakutan.

Upaya penahanan yang dilakukan Polda Sumut bisa memberikan stimulus dan keyakinan terhadap saksi dan korban untuk berani menyampaikan keterangan dan mengungkap perkara tersebut.

"Seperti yang disampaikan Kapolda Sumut bahwa salah satu hal yang diperhatikan adalah pemenuhan hak atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban," ucapnya.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran Idulfitri 1443 H Resmi Masuk SKB 3 Menteri, Libur Mulai 29 April hingga 6 Mei

Edwin menambahkan, LPSK sudah menghitung nilai kerugian yang dialami para korban dan tentunya siap untuk meninjau penilaiannya guna membantu melengkapi proses penyidikan.

Senada, Komnas HAM menyambut baik langkah Polda Sumatera Utara yang menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat karena itu menunjukkan adanya kepastian hukum dan memberi rasa aman kepada para saksi.

“Penahanan terhadap delapan orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan. Ini penting dalam memberi keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik,” kata Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 7 Ramadhan 1443 H, 9 April 2022 Wilayah Bontang, Samarinda, dan Balikpapan

Ia menjelaskan penahanan tersangka juga akan mempermudah proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Sumut.

“Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata dia.

Dari delapan tersangka yang ditahan, salah satunya adalah anak bupati Langkat nonaktif berinisial DP. Sejauh ini, Terbit Rencana Perangin Angin, bupati Langkat nonaktif, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Tujuh tersangka lainnya yang juga telah ditahan, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Baca Juga: Mudik Lebaran Disebut Kemenkes Jadi Uji Coba Menuju Endemi Covid-19

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat lalu, 8 April 2022.

Kapolda mengatakan kedelapan tersangka itu, yakni HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Kembali Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Bontang

Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis, 7 April 2022.

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," ucapnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, kata Kapolda Sumut yang didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Hasibuan, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot. ***

Editor: M. Zulfikar

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler