Kasus Maling Uang Rakyat AGM, KPK Panggil Beberapa Saksi

5 Februari 2022, 09:00 WIB
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

PORTAL BONTANG - Penyidikan kasus maling uang rakyat (korupsi) yang menyeret Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, KPK memanggil Kepala Dinas Pendidikan PPU, Alimudin sebagai saksi dalam penyidikan kasus maling uang rakyat yang turut menyeret AGM.

AGM merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU pada tahun 2021—2022.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kode Redeem FF Free Fire hingga Daerah PPKM Level 2 Boleh PTM 50 Persen

"Hari ini Alimudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Selain Alimudin, kata Ali, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.

Mereka adalah Sumadyo selaku Direktur PT Duta Marga Perkara, Nuspuhadi alias Ipuh selaku wiraswasta, dan sopir Abdul Gafur Mas'ud bernama Rizky Amanda Putra.

Sebelumnya, Kamis, 13 Januari 2022, KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Banten, Berkekuatan 5,5 Magnitudo

Sebagai penerima suap, yaitu Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sebagai pemberi suap, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia 2022, Berikut Jenis-Jenis Kanker dan Penyebabnya

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya, proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, seperti izin hak huna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Mulai Tinggi, Presiden Jokowi: Kita Lebih Siap

Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara bernilai kontrak Rp64 miliar. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler