MUI: Fatwa Sholat Jumat Diganti Sholat Zuhur Masih Berlaku Jika Kasus Covid-19 Naik Lagi

3 Februari 2022, 21:10 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa sholat Jumat bisa diganti sholat Zuhur masih berlaku. /MUI

PORTAL BONTANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa sholat Jumat bisa diganti sholat Zuhur masih berlaku.

Fatwa tersebut tercantum dalam Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat di tengah meningkatnya kasus Covid-19.

Fatwa mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur ini kembali disampaikan, di tengah kondisi kasus Covid-19 yang mulai tinggi kembali.

Baca Juga: Varian Omicron Sudah Tulari 324 Anak di Indonesia, Kemenkes: Tanpa Gejala Berat

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda mengatakan, hal ini sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," ungkap Miftahul seperti dikutip PortalBontang.com dari laman resmi MUI, Kamis, 3 Februari 2022.

"Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," sambungnya.

Miftahul menyebut di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.

Baca Juga: Seragam Satpam Baru Dibandingkan Warganet dengan Polisi India

Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.

Menurut dia, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak. Sehingga, dia menilai masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.

Meski begitu, Miftahul menegaskan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Baca Juga: Eks Pentolan FPI Munarman Dituntut Hukuman Mati

Namun, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," tuturnya.

Selain itu, dia menambahkan umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler