KPK Tak Lagi Pakai Istilah OTT, Ini Penggantinya

27 Januari 2022, 08:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. KPK tak lagi menggunakan istilah OTT dalam penangkapan tersangka maling uang rakyat (korupsi). /Screenshoot IG : @official.kpk/

PORTAL BONTANG - Istilah operasi tangkap tangan (OTT) tak lagi dipakai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap pelaku maling uang rakyat (korupsi).

KPK kini akan menggunakan istilah baru pengganti OTT yang sesuai dengan konsep hukum di Indonesia.

Istilah pengganti OTT ini diumumkan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat kerja di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

 

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ucap Firli dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Acara iNews Hari Ini 27 Januari 2022, Filipina vs Indonesia di AFC Women Asian Cup 2022

Firli pun memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana pencurian uang rakyat.

Dirinya beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Edy Mulyadi Segera Dipanggil Polri Buntut Viral Diduga Hina Kalimantan

Lebih jauh Firli menerangkan, yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan.

Dirinya pun menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” ujarnya.

“Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," tandasnya. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler