Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara 1 Tahun Akibat Gunakan Sabu

11 Januari 2022, 13:40 WIB
Usai menghadapi persidangan yang panjang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini divonis penjara oleh majelis hakim selama satu tahun. /Foto : Tangkapan layar / Instagram / @Ramadhaniabakrie/

PORTAL BONTANG - Usai menghadapi persidangan yang panjang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini divonis penjara oleh majelis hakim selama satu tahun.

Tak hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang merupakan sang suami, sopir mereka, Zen Vivanto juga mendapat hukuman yang sama akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Vonis kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Info Loker Bontang PT. Jumbo Power Internasional, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 11 Januari 2022, Ada X-Factor Indonesia

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Menurut Hakim, para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika goolongan I bagi dirinya sendiri sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 11 Januari 2022, Parker dan Wild Card di Bioksop Trans TV

Kasus ini terungkap pada Juli 2021 lalu, saat penyidik mengamankan Nia, Ardi dan Zen usai melakukan penggerebekan di kediamannya, serta berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. ***

 

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler