Narkoba Kembali Jerat Artis, Pedangdut Velline Chu Ditangkap Bersama Suami

10 Januari 2022, 15:39 WIB
Pedangdut Velline Chu dan suaminya yang diciduk karena narkoba. /dok. PMJ News/Yeni

PORTAL BONTANG - Jerat narkoba di kalangan artis tak ada habisnya. Kali ini, giliran pedangdut Velline Chu ditangkap bersama sang suami, Budi Harianto di kediamannya.

Penangkapan Velline Chu dan Budi Harianto diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin 10 Januari 2022.

Sebelumnya, penangkapan Velline Chu dan Budi Harianto berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penggunaan dan transaksi narkoba di rumah mereka.

Baca Juga: Info Loker Bontang Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama, Cek Kualifikasi, Syarat, dan Prosedur Daftarnya

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," kata Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

"Jadi, ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC, kemudian setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, BH. Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar," jelas Zulpan.

Usai ditangkap, Velline Chu dan suaminya kemudian menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan dengan hasil positif narkoba jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone," lanjutnya.

Baca Juga: Media Korea Utara: Burrito Ditemukan Ayah Kim Jong Un 11 Tahun Lalu

Kepada polisi, Velline mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menghilangkan trauma kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah dialami dengan suaminya terdahulu.

"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba," kata Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba baru-baru ini. Ia juga mengajak sang suami dalam mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga: Klaim Segera, Kode Redeem Free Fire FF 10 Januari 2022

"Pengakuannya baru tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan," jelasnya.

Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ***

 

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler