Bahar Smith Resmi Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks

4 Januari 2022, 08:20 WIB
Bahar Smith (BS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks oleh Polda Jabar, Senin malam, 3 Januari 2022. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

PORTAL BONTANG - Bahar Smith (BS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Polda Jabar, Senin malam, 3 Januari 2022.

Penetapan Bahar Smith sebagai tersangka berdasarkan ceramahnya yang dilakukan Kabupaten Bandung.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mendapatkan dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 4 Januari 2022, Ada X-Factor Indonesia dan Ikatan Cinta

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, dikutip PortalBontang.com dari Antara, Selasa 4 Januari 2022.

Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun Bahar Smith telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.

Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 4 Januari 2022, Cell dan The Negotiator Tayang di Bioksop Trans TV

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.

Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Baca Juga: Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum Mulai 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Jenis Vaksinnya

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. ***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler