Jaga Pemindahan IKN ke Kaltim, MPR: Harus Dipagari PPHN

29 Agustus 2021, 21:59 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. /ANTARA/Humas MPR RI

PORTAL BONTANG - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) turut jadi atensi MPR RI.

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah menyebut, rencana pemindahan IKN ke Kaltim oleh pemerintah harus dipagari dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN," kata dia, Minggu, 29 Agustus 2021, dikutip PortalBontang.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Daftar dan Link Simulasi CAT BKN 2021, Belajar Sebelum SKD CPNS

Lanjut Basarah, Tidak ada sanksi apapun kepada presiden berikutnya apabila tidak dilanjutkannya program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Terkait hal tersebut, pun sudah disampaikan menjelang rencana Presiden Joko Widodo menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU IKN ke DPR RI.

Ahmad Basarah berharap, gagasan besar tersebut mendapat dukungan dari partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.

Baca Juga: Dubes RI Roma Promosikan Indonesia Lewat Konser Amal

"Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan IKN," ujar politisi PDIP tersebut.

Menurut dia, dukungan partai-partai dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan IKN idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN.

Amendemen terbatas hanya ingin memasukkan satu ayat pada Pasal 3, yang intinya memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN atau Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Sepakat Ganti Kata Koruptor dengan Kata Maling, Garong, dan Rampok Uang Rakyat

Kemudian menambah ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR RI untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden, bila tidak bertentangan dengan PPHN.

"Saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amendemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun," ujar Ketua Fraksi PDIP tersebut.***

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler