“Mengangkat anak pada boneka juga tidak boleh. Kecuali boneka biasa untuk kesukaan,” jelasnya.
Bagi kalangan umat Islam, Dadang berpesan agar segala sesuatu disandarkan kepada tauhid, yakni menyembah dan meminta kepada Allah Ta’ala semata.
“Tidak boleh meminta kepada selain Allah dalam hal kekayaan atau apapun,” pungkas Dadang.
Baca Juga: 5 Tahapan Seseorang Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron
Sementara itu Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar menilai hukum spirit doll yang kini tengah dimiliki oleh beberapa selebritis itu hukumnya bisa beragam.
Jika boneka disimpan sekadar untuk koleksi dan bermain saja maka hal ini dinilai boleh (mubah).
“Bisa boleh, jika hanya sekadar hobi untuk kesenangan saja, bukan ada maksud yang lain,” ujarnya.
Sebaliknya, jika pemilik spirit doll adalah umat Islam dan menganggap boneka itu bisa membawa madarat atau keberuntungan, maka hal demikian menurutnya bisa masuk dalam kategori menciderai akidah tauhid.
Baca Juga: MUI Tanggapi Fenomena Pelihara Boneka Arwah atau Spirit Doll
“(Syirik) karena memercayai ada ruh dalam boneka yang membawa keberuntungan,” ujar Faozan Amar.
Artikel Rekomendasi