Hukum Membayar Utang Puasa Ramadhan Bersama Puasa Sunah

- 9 Mei 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi. Utang puasa atau qada biasanya dialami oleh perempuan yang mengalami haid atau seseorang yang sakit selama bulan Ramadhan dan tak bisa berpuasa.
Ilustrasi. Utang puasa atau qada biasanya dialami oleh perempuan yang mengalami haid atau seseorang yang sakit selama bulan Ramadhan dan tak bisa berpuasa. /pixabay.com / Mohammed_hassan

PORTAL BONTANG - Utang puasa atau qada biasanya dialami oleh perempuan yang mengalami haid atau seseorang yang sakit selama bulan Ramadhan dan tak bisa berpuasa.

Bagi mereka yang mengalami hal demikian, maka utang puasa Ramadhan wajib dibayar atau di-qada di bulan-bulan berikutnya.

Membayar utang puasa Ramadhan bisa dilakukan mulai bulan Syawal hingga sebelum Ramadhan berikutnya. 

Baca Juga: Jabodetabek 'Diserbu' 1 Juta Kendaraan saat Arus Balik Lebaran

Di samping itu bulan Syawal disunahkan untuk melakukan puasa enam hari, boleh berurutan boleh juga tidak—asalkan masih di bulan Syawal.

Bolehkah puasa sunah itu dilakukan secara bersamaan dengan puasa qadha? Berikut penjelasan yang dikutip PortalBontang.com dari situs resmi Muhammadiyah, Senin 9 Mei 2022.

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid II disebutkan bahwa masalah puasa merupakan bagian dari masalah ibadah mahdli.

Ibadah mahdli berarti pelaksanaannya harus sesuai dengan dengan tuntunan Alquran maupun Hadis.

Baca Juga: Pasca Mudik Lebaran, Pemerintah Izinkan Pegawai ASN WFH

Halaman:

Editor: Muhammad

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x