Alhasil, barang bukti dari SW yang didapatkan yakni 9 poket sabu seberat 2,31 gram bruto, 1 buah dompet warna merah muda, 1 buah sendok takar dari sedotan plastik, uang tunai Rp300.000, dan 1 unit telepon genggam merek Nokia.
"Kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun” Jelas Kompol Irwanto, Kapolsek Sungai Pinang, dikutip PortalBontang.com dari situs Polda Kaltim, Jumat, 26 November 2021.***
Artikel Rekomendasi