Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Solong Diungkap Polsek Sungai Pinang

- 26 November 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi lawan Narkoba.
Ilustrasi lawan Narkoba. /OpenClipart-Vectors / Pixabay/

Alhasil, barang bukti dari SW yang didapatkan yakni 9 poket sabu seberat 2,31 gram bruto, 1 buah dompet warna merah muda, 1 buah sendok takar dari sedotan plastik, uang tunai Rp300.000, dan 1 unit telepon genggam merek Nokia.

"Kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun” Jelas Kompol Irwanto, Kapolsek Sungai Pinang, dikutip PortalBontang.com dari situs Polda Kaltim, Jumat, 26 November 2021.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini