Oknum Lurah di Samarinda Garong Uang PTSL, Polisi Sita Rp600 Juta Hasil Pungli

- 11 Oktober 2021, 22:13 WIB
Wakapolresta Samarinda dan jajaran mengungkap tersangka pungli hasil OTT pihaknya, di Mapolresta Samarinda.
Wakapolresta Samarinda dan jajaran mengungkap tersangka pungli hasil OTT pihaknya, di Mapolresta Samarinda. /Polresta Samarinda

PORTAL BONTANG - Oknum Lurah di Samarinda terlibat pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.

EA, inisial lurah tersebut dibekuk Polresta Samarinda dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa, 5 Oktober 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, pelaku garong uang rakyat ini diungkap kepada awak media, Senin, 11 Oktober 2021 di Mapolresta Samarinda.

Baca Juga: Cek BSU Kemnaker Tahap 5, 7 Syarat agar Pekerja Bisa Dapat Rp1 Juta

Dikutip PortalBontang.com dari laman resmi Polresta Samarinda, Wakapolresta AKBP Eko Budiarto menceritakan awal mula kasus ini terungkap.

Kata Eko, pihaknya menerima informasi dari warga, yang mengeluhkan setiap mengurus PTSL di Kelurahan Sungai Kapih selalu dimintai uang.

 

"Informasi itu kami kembangkan oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan berhasil mengumpulkan bukti kuat yang mengarah kepada dua tersangka yang sudah kami hadirkan di sini," katanya.

Selasa, 5 Oktober 2021, sekitar pukul 13.00 WITA, Unit Tipikor melakukan OTT. Dua pelaku berinisial EA dan RA ditangkap. Mereka disangkakan melakukan perbuatan yang merugikan negara.

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polresta Samarinda


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x