PORTAL BONTANG - Menyandang status sebagai daerah calon ibu kota negara (IKN) baru, mulai mengundang investor berdatangan. Tak terkecuali investor ritel modern.
Namun, hampir seluruh ritel modern yang berdiri di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata belum berizin.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Alimuddin, Jumat, 1 Oktober 2021.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Bontang: Persentase Kasus Sembuh Tembus 96 Persen
"Masih terdapat sejumlah ritel modern yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara tanpa memiliki izin," ujarnya, dikutip PortalBontang.com dari Antara.
"Kalau perizinan sebagian ritel modern sudah lengkap, ada juga yang masih proses perizinannya," ucap Alimuddin.
Maraknya ritel tak berizin tersebut, membuat DPMPTSP melayangkan surat peringatan kepada pengelolanya untuk segera mengurus izin-izin yang disyaratkan.
Izin yang dimaksud sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah).
Artikel Rekomendasi