PORTAL BONTANG - Status Kecamatan Sepaku sebagai calon ibu kota negara (IKN) baru, tak serta merta menghapus praktik tambang batu bara ilegal.
Kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini masih dihuni beberapa pertambangan batu bara ilegal.
Tepatnya berada di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Meski sempat dihentikan karena tidak memiliki izin, nyatanya masih beroperasi hingga kini.
Baca Juga: Mendikbudristek: Afirmasi Tambahan untuk Guru Honorer di Atas 50 Tahun dalam Seleksi PPPK 2021
Beroperasinya tambang secara ilegal dikeluhkan masyarakat setempat. Karena mereka terkena dampak polusi dan suara, serta kegiatan mengangkut atau memindahkan batu bara (hauling) menggunakan jalan umum.
"Kami beberapa kali berupaya melakukan penertiban, tapi informasinya selalu bocor," ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP PPU, Muhtar, dikutip PortalBontang.com dari Antara.
"Penertiban yang kami lakukan bersama TNI dan Polri, Dinas PMPTSP serta Dinas Lingkungan Hidup selalu gagal karena sampai di lokasi tambang tidak ada aktivitas," tambahnya.
Tambang batu bara yang diduga tidak memiliki izin oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut menurut dia, masih terus beroperasi.
Baca Juga: 80 Persen Dosen Unmul Sudah Vaksin, Rektor: Oktober Ini akan Mulai PTM
Artikel Rekomendasi