Baca Juga: Koes Hendratmo 'Berpacu Dalam Melodi' Meninggal Dunia
Sedangkan soal penyebaran uang palsu tersebut, S mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.
“Iya, saya buka Youtube, pas lihat langsung kepikiran dan bilang sama teman saya, makanya coba-coba buat. Terus saya beli printer, sebagai cetak uangnya, dengan cara di-scan,” ujarnya.
“Biasanya saya pakai beli rokok sama bensin saja, tidak ada untung lebih, pakai ya habis begitu saja,” sambungnya.
Kata S alias A, saat dirinya membelanjakan uang palsu tersebut, penjual tak menaruh curiga padanya, jika yang diberikannya adalah uang palsu.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Suami Bupati Probolinggo dalam Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat
“Biasanya di daerah Rapak Indah, Sungai Kunjang. Rata-rata sih banyak yang tidak tahu,” tandasnya.
Kedua pelaku kini terancam pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP ayat 1.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan pasal pemalsuan mata uang rupiah pasal 26 UU (Undang-Undang) No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya.***
Artikel Rekomendasi