Uang Panas! Hasil Curanmor Digunakan untuk Cetak Uang Palsu di Samarinda

- 8 September 2021, 10:12 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dan pelaku saat press release di Polresta Samarinda, 7 September 2021.
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dan pelaku saat press release di Polresta Samarinda, 7 September 2021. /poldakaltim.com

Baca Juga: Koes Hendratmo 'Berpacu Dalam Melodi' Meninggal Dunia

Sedangkan soal penyebaran uang palsu tersebut, S mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

 

“Iya, saya buka Youtube, pas lihat langsung kepikiran dan bilang sama teman saya, makanya coba-coba buat. Terus saya beli printer, sebagai cetak uangnya, dengan cara di-scan,” ujarnya.

“Biasanya saya pakai beli rokok sama bensin saja, tidak ada untung lebih, pakai ya habis begitu saja,” sambungnya.

Kata S alias A, saat dirinya membelanjakan uang palsu tersebut, penjual tak menaruh curiga padanya, jika yang diberikannya adalah uang palsu.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Suami Bupati Probolinggo dalam Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

“Biasanya di daerah Rapak Indah, Sungai Kunjang. Rata-rata sih banyak yang tidak tahu,” tandasnya.

Kedua pelaku kini terancam pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP ayat 1.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan pasal pemalsuan mata uang rupiah pasal 26 UU (Undang-Undang) No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah