PORTAL BONTANG - Aksi ancam dan peras perusahaan crude palm oil (CPO) terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Perbuatan tersebut dilakukan lima orang, yakni AF, SF, BR, RM, SAP. Kelimanya melakukan aksi premanisme kepada PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL)
Mereka akhirnya berhasil diringkus Polda Kaltim, usai perusahaan melaporkan ulah meresahkan lima orang tersebut.
Baca Juga: Miris, Oknum TNI di NTT Siksa Bocah SD di Depan Ibunya
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Rabu, 1 September 2021 di Mapolda Kaltim, Balikpapan.
Yusuf Sutejo menjelaskan, kelima pelaku melakukan pengancaman dan peras perusahaan menggunakan senjata tajam. Mereka meminta hasil CPO sebanyak 90 ton hanya dijual kepada pihaknya.
"Tidak boleh dijual kepada pihak manapun dan harus dijual kepada para tersangka. Para pelaku tidak menjamin keselamatan mereka apabila tidak menjual CPO kepada mereka," ujar Yusuf, dikutip PortalBontang.com dari laman resmi Polda Kaltim, Kamis, 2 September 2021.
Merasa terancam, perwakilan PT MSL menandatangani berita acara kesepatan per 27 Agustus 2021. Surat tersebut menyatakan CPO tidak dijual kepada orang lain, melainkan kepada para tersangka.
Baca Juga: Zaidul Akbar: Menjaga Imun Tubuh Dimulai dari Perut, Kenapa?
Artikel Rekomendasi