PORTAL BONTANG - Tes PCR atau polymerase chain reaction maupun antigen menjadi kewajiban peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Meski jadi satu persyaratan wajib, bukan berarti pemerintah turut menanggungnya. Melainkan biaya tes dibebankan kepada peserta seleksi.
"Biaya tes usap antigen untuk syarat peserta seleksi CASN ditanggung masing-masing peserta," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penajam Paser Utara (BKPSDM PPU), Khairuddin, Selasa, 24 Agustus 2021, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Rampung, Pengendara RX King Jadi 'Pembalap' Perdana
Seperti disyaratkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta ujian seleksi CASN 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara diwajibkan menunjukkan surat tes usap antigen dengan hasil negatif virus corona.
Tes seleksi CASN pada tahun ini pun menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Meski demikian, BKPSDM PPU berusaha membantu peserta seleksi dengan berencana membangun bilik khusus tes usap antigen di lokasi seleksi.
"Kami sediakan bilik untuk uji usap antigen khusus bagi peserta, karena wajib tunjukan surat uji usap antigen dengan hasil negatif," ucap Khairuddin.
Baca Juga: Dekat dengan Pengunjung Wanita, Simpanse Jantan Dijauhi Kawanannya
Artikel Rekomendasi