“Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memasuki kamar korban menggunakan kunci pintu kamar yang telah dicuri sebelumnya. Pelaku adalah karyawan dan tinggal bersama di rumah tersebut”, kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto.
Lanjut Sujarwanto, dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak ponsel merek Oppo A15, sebuah celana pendek warna putih, dan sehelai baju warna merah, sebuah tas selempang warna coklat, serta enam buah kunci serep rumah dan kamar korban.
Kini, pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum.
"Terhadapnya penyidik menjerat dengan pasal 3636 KUHPIdana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi