PORTAL BONTANG - Harga tes PCR atau polymerase chain reaction di Kaltim mengikuti edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam edaran bernomor HK 02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang terbit per 16 Agustus lalu, ditentukan dua jenis harga berdasarkan lokasinya.
Pertama, untuk daerah pulau Jawa-Bali, harga tes PCR sebesar Rp495.000.
Baca Juga: 10.000 Warga Bontang Lolos Verifikasi Penerima BLT dan CBP
Sementara di luar pulau tersebut, biaya tes sebesar Rp525ribu.
Menanggapi edaran tersebut, Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim mengikuti arahan dari Kemenkes.
Seluruh Diskes di kabupaten dan kota di Kaltim pun sudah disosialisasikan dan diminta mengikuti edaran dari Kemenkes.
Baca Juga: Tips Zaidul Akbar Hilangkan Lendir di Tenggorakan dan Dada
“Biaya pemeriksaan PCR akan turun sesuai arahan, tapi tentunya secara bertahap," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr. Padilah Mante Runa, Rabu, 18 Agustus 2021.
Artikel Rekomendasi