Uang Panas! Hasil Curanmor Digunakan untuk Cetak Uang Palsu di Samarinda

8 September 2021, 10:12 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dan pelaku saat press release di Polresta Samarinda, 7 September 2021. /poldakaltim.com

PORTAL BONTANG - Ada-ada saja kelakuan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Hasil curanmornya, digunakan untuk mencetak dan mengedarkan uang palsu di Samarinda.

Aksi kriminal keduanya berhasil diendus aparat Satreskrim Polresta Samarinda, usai laporan curanmor masuk ke pihaknya.

Baca Juga: 5 Cara Atasi Mata Lelah dan Sakit Pinggang Akibat WFH Menurut dr. Zaidul Akbar

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Dovie Eudy saat press release, Selasa, 7 September 2021.

“Awalnya kami mendapatkan laporan, jika korban ini kehilangan motornya, sehingga saat kami melakukan penyelidikan ternyata, dicuri oleh dua orang pelaku yakni S alias A (28) dan ZN alias D (24). Hubungan pelaku dan korban ini majikan dan anak buah,” ucapnya, dikutip PortalBontang.com dari laman resmi Polda Kaltim.

Usai dibekuk aparat di indekos keduanya, di Jalan Rapak Indah Kelurahan Loa Bakung Sungai Kunjang, petugas turut menemukan beberapa barang bukti.

“Saat kami amankan, dan geledah ternyata kami mendapatkan ada printer, uang asli Rp100 ribu dan uang palsu, serta barang bukti lainnya,” katanya.

Baca Juga: Viral Pasangan Gancet di TikTok, Begini 5 Hal Terkait Gancet dari Sudut Pandang Medis

Ipda Dovie turut mengungkap modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.

Diceritakan, Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 03.00 Wita lalu, kedua pelaku menggondol motor Honda Vario warna merah silver milik majikannya.

“Motor korban ini diparkir di depan rumah, dengan kondisi dikunci stang, saat hendak dipakai korban ternyata motornya sudah hilang,” ujarnya.

“Cara pelaku mengambil motor itu ya, dengan cara menggandakan kunci motor tersebut, S alias A (pelaku) salah satu pelaku ini yang eksekusi, sedangkan rekannya, ya menunggu di motor yang mereka gunakan,” sambungnya.

Baca Juga: Dapat Extra Time, Ini Aturan Baru Makan di Warteg Saat PPKM

Usai menggondol motor majikannya, keduanya menjual motor tersebut di media sosial. Setelah laku seharga Rp2 juta, hasil penjualan kemudian dibagi dua.

“Mereka bagi, terus uang mereka belikan printer untuk mencetak uang palsu, dengan cara di-scan,” ucapnya.

Sementara itu, S alias A mengaku mencuri motor majikannya, karena kerap diberikan makanan basi.

 

“Iya, sering dikasih makanan basi dari bos, jadi saya jengkel, makanya kami curi saja motornya. Kalau, soal gaji ya lancar saja,” tuturnya.

Baca Juga: Koes Hendratmo 'Berpacu Dalam Melodi' Meninggal Dunia

Sedangkan soal penyebaran uang palsu tersebut, S mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

 

“Iya, saya buka Youtube, pas lihat langsung kepikiran dan bilang sama teman saya, makanya coba-coba buat. Terus saya beli printer, sebagai cetak uangnya, dengan cara di-scan,” ujarnya.

“Biasanya saya pakai beli rokok sama bensin saja, tidak ada untung lebih, pakai ya habis begitu saja,” sambungnya.

Kata S alias A, saat dirinya membelanjakan uang palsu tersebut, penjual tak menaruh curiga padanya, jika yang diberikannya adalah uang palsu.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Suami Bupati Probolinggo dalam Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

“Biasanya di daerah Rapak Indah, Sungai Kunjang. Rata-rata sih banyak yang tidak tahu,” tandasnya.

Kedua pelaku kini terancam pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP ayat 1.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan pasal pemalsuan mata uang rupiah pasal 26 UU (Undang-Undang) No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya.***

 

Editor: Muhammad ZA

Sumber: Polda Kaltim

Tags

Terkini

Terpopuler