Kemenkes: Vaksin Covid-19 Tak Membatalkan Puasa

- 27 Maret 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi. Meski di bulan Ramadan, program vaksinasi akan tetap dilakukan. Kekhawatiran vaksin Covid-19 akan membatalkan puasa pun bermunculan.
Ilustrasi. Meski di bulan Ramadan, program vaksinasi akan tetap dilakukan. Kekhawatiran vaksin Covid-19 akan membatalkan puasa pun bermunculan. /Unsplash/CDC/

PORTAL BONTANG - Meski di bulan Ramadan, program vaksinasi akan tetap dilakukan. Kekhawatiran vaksin Covid-19 akan membatalkan puasa pun bermunculan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak akan berpengaruh dan membatalkan puasa.

Klaim tersebut diungkap Nadia berdasarkan dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster, Ini Alasan dari Kemenkes

Baca Juga: Ramadan Tinggal Menghitung Hari, Begini Seharusnya Umat Muslim Menyambut Bulan Suci

"Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak divaksin karena takut membatalkan puasa. Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," ujar Nadia dalam diskusi bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", dikutip PortalBontang.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Nadia kemudian meminta daerah-daerah di Indonesia yang menjadi tujuan utama mudik agar segera mempercepat akselerasi dan cakupan vaksinasi.

Daerah-daerah tersebut diharapkan bisa mencapai target 70 persen baik vaksinasi dosis pertama, kedua hingga ketiga (booster) sebelum Lebaran 2022.

Baca Juga: Kolaborasi BPIP dan Pangdam V Brawijaya Bumikan Pancasila, Usung Metode Kekinian

Halaman:

Editor: Muhammad ZA

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x