Baca Juga: Rekening Bank Istri Bupati Nonaktif PPU AGM Turut Diusut KPK
Mengetahui tersangka menghunus sebilah badik, korbanpun berlari menghindar, namun korban terjatuh dan tersangkapun menyerang dengan membabibuta.
Tak ayal, paha kiri, pantat kiri, dan kepala bagian atas mengalami luka. Ada juga luka di kaki akibat terjatuh.
"Atas kejadian ini korbanpun melapor ke Polres Bontang," jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UUDrt No 12 tahun 1951 yaitu penganiayan dengan menggunakan sanjata tajam, dengan ancaman hukuman 3 hingga 12 tahun penjara. ***
Artikel Rekomendasi